BERIKUT JASA PENDIRIAN/PEMBUATAN UD TERPERCAYA DI INDONESIA
Assalamualaikum semua.
Selamat Pagi/Siang/Malam para pembaca sekalian yang membutuhkan informasi terkait jasa pendirian UD.
Selamat datang di Litologi Solution, Website kami yang tidak hanya dapat memberikan informasi mengenai hal tersebut, namun juga akan melayani pembelian para pembaca sekalian. Jasa yang kami jual telah dipercaya baik secara kualitas maupun kuantitas di beberapa kota yang telah menjadi konsumen tetap kami.
Sebelumnya kami juga menuliskan artikel yang tidak kalah menarik, baca juga ya Manfaat Bisnis yang Sudah Ada Legalitas dan Prosedur Mengurusnya.
Tertarik untuk mendirikan Usaha Dagang (UD)? Jika iya, maka Anda wajib menyimak penjelasan pada artikel ini hingga habis. Pada artikel ini akan dikupas mengenai hal-hal seputar pendirian Usaha Dagang (UD).
Berdagang merupakan aktivitas yang menjadi favorit bagi banyak orang. Selain lebih mudah dilakukan dan fleksibel, berdagang ini dapat terus disesuaikan dengan kegiatan Anda. Dengan berdagang maka Anda memiliki usaha sendiri dan Anda berperan sebagai bos-nya. Walaupun omset yang didapatkan tidak setinggi badan usaha lainnya seperti Perseroan Terbatas (PT) maupun CV namun kegiatan dagang terutama dalam bentuk Usaha Dagang (UD) dapat memberikan pundi-pundi keuntungan apabila dikelola dengan baik.
Nah, pembahasan kali ini kita akan mengupas lebih dalam mengenai usaha dagang dan tata cara pendiriannya.
Apa Sih Usaha Dagang Itu?
Usaha Dagang berarti suatu bentuk usaha yang meliputi kegiatan menjual dan membeli barang dengan tujuan untuk memperoleh suatu keuntungan yang disebut sebagai laba. Jadi, usaha dagang ini umumnya membeli dari suatu tempat dalam jumlah besar kemudian dijual secara ecer kepada masyarakat dengan selisih harga yang akan dianggap sebagai laba atau keuntungan.
Usaha dagang ini memiliki pendapatan utama yang berasal dari penjualan barang dagangan dimana berperan sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Berbeda dengan badan usaha seperti perusahaan yang mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi, pada bentuk UD barang yang dibeli dengan yang dijual tidak ada perbedaan.
Beberapa ciri usaha dagang (UD) yang menjadi pembeda dengan usaha non dagang adalah sebagai berikut:
Memiliki kegiatan utama yakni melakukan membeli, menjual, dan menyimpan kemudian menjual kembali;
Tidak menjalankan proses produksi terhadap barang-barang yang dijual;
Barang yang sudah dibeli kemudian disimpan dan dijual kembali tanpa melalui proses pengolahan atau perubahan sedikit pun;
Perhitungan keuntungan diperoleh dari total hasil penjualan dikurangi dengan biaya pembelian dan biaya operasional.
Pemilik biasanya 1 orang dimana modal didapatkan dari pemilik usaha
Modal relatif tidak besar dan tidak terdapat batasan modal pendirian usaha.
Berikut ini merupakan usaha perdagangan yang memiliki peluang besar dengan profit yang tinggi dan bisa Anda jadikan sebagai usaha dagang seperti usaha kuliner, usaha elektronik, usaha fashion, usaha pulsa dan kuota, usaha toko sembako, usaha pertanian dan sebagainya.
Apabila Anda hendak mendirikan usaha dagang maka Anda harus melakukan perencanaan secara matang agar bisa usaha yang dijalankan bisa menghasilkan banyak keuntungan. Perencanaan ini menjadi langkah awal agar bisa terjun dengan baik di dunia perdagangan. Untuk dapat mencoba mendirikan usaha dagang, Anda bisa mulai merencanakan ide mengenai barang apa yang hendak Anda jual beseta usaha pada bidang apa yang ingin Anda fokuskan.
Usaha dagang ini bisa berjalan dengan baik apabila Anda memahami terkait hukum-hukum maupun pengelolaan perdagangan. Sebelum memulai berdagang, Anda harus tahu lebih dulu terkait pengelolaan barang dagangan, cara perhitungan keuntungan dan kerugian, serta aspek lainnya yang berkaitan dengan usaha dagang.
Perizinan Mendirikan Usaha Dagang
Ketika Anda hendak mendirikan usaha dagang, maka Anda membutuhkan izin untuk mendirikan usaha. Terlebih lagi apabila Anda ingin mendirikan usaha perdagangan yang cukup besar. Anda harus melakukan pendaftaran pada kegiatan perdagangan yang Anda lakukan agar memperoleh izin usaha dagang.
Izin untuk mendirikan dan menjalankan usaha perdagangan ini selanjutnya disebut sebagai SIUP (surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP ini ialah suatu dokumen yang wajib dimiliki oleh badan usaha maupun perorangan yang hendak membuat usaha perdagangan.
Walaupun Anda hanya berniat mendirikan usaha dagang regional dengan skala kecil, namun sebaiknya Anda memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Adapun pemegang SIUP ini memang tidak harus pedagang yang mendirikan usaha skala besar, namun berlaku untuk seluruh jenis dagang.
Berdasarkan skala perdagangan, SIUP dikelompokkan menjadi 3 kategori sesuai dengan jumlah modal pada setiap pendirian usaha perdagangan. Berikut ini adalah kategori SIUP dalam usaha dagang:
SIUP Besar, merupakan usaha perdagangan dimana memiliki modal awal di atas Rp 10 miliar.
SIUP Menengah, merupakan usaha perdagangan dengan modal awal diatas Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar.
SIUP Kecil, merupakan usaha perdagangan dengan modal awal dan kekayaan bersih pemilik diatas Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.
SIUP Mikro, merupakan usaha perdagangan dengan modal awal 1 juta hingga 1 miliar.
Nah, itulah pembagian dari SIUP berdasarkan besaran modal. Anda bisa membuat perizinan SIUP apabila menjalankan usaha dagang sekecil apapun skalanya.
Profile Jasa Pendirian UD Terpercaya
Litologi Solution adalah perusahaan yang bergerak di bidang pendirian legalitas, pengurusan izin usaha, dan perubahan data usaha maupun perorangan. Kami juga bisa melayani seluruh Indonesia. Jadi kami perusahaan yang berfokus untuk mengurus jasa pengurusan PT, jasa pendirian CV, jasa pembuatan UD, dan lainnya.
Kenapa Memilih Jasa Pendirian UD Disini?
Dengan berbagai kelebihannya yaitu sebagai berikut:.
1. PEMBUATAN KILAT HANYA 1 MINGGU
Anda tidak perlu menunggu lama cukup dengan 1 minggu saja. Karena kami telah berpengalaman dalam berbagai bidang legalitas dan bekerjasama dengan notaris kepercayaan, sehingga proses dapat selesai lebih cepat.
2. PELAYANAN TERBAIK
Pelayanan menjadi kunci utama kami. Sikap “fast response”akan selalu ada, karena Anda telah mempercayakan pada kami. Anda adalah prioritas bagi kami.
3. HARGA TERBAIK
Kami juga akan menawarkan harga terbaik, dimana memastikan win-win solution. Biaya jasa yang ditawarkan oleh kami disesuaikan dengan kebutuhan izin yang akan diproses oleh Anda
4. TAK PERLU MENYESUAIKAN JADWAL KETEMU NOTARIS
Anda cukup santai saja, tak perlu pusing karena kami yang akan menyesuaikan jadwal Anda untuk proses tanda tangan. Kami mengirim dokumen yang diurus dengan pengiriman paling aman bergaransi sampai di tempat Anda.
5. REVISI DRAFT PENDIRIAN SEPUASNYA
Anda tak perlu khawatir apabila terjadi revisi pada draft dokumen Anda. Kami akan selalu memberikan revisi untuk Anda.
6. GRATIS KONSULTASI
Kami siap memberikan Anda konsultasi secara gratis tentang jasa pengurusan ini dengan pelayanan ekstra.
Anda tidak perlu pusing lagi memikirkan tentang Jasa Pendirian UD, Kami jasapengurusan.web.id siap membantu Anda untuk Mendirikan UD untuk semua wilayah di Indonesia.
Pendirian Usaha Dagang
Ternyata dalam mendirikan usaha dagang (UD) tidak sembarang dilakukan loh! Apabila ingin memiliki UD yang benar-benar sah di mata hukum, maka Anda harus mengurus dan mendaftarkan UD Anda agar memiliki legalitas di mata hukum. Terdapat banyak persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendirikan UD seperti surat keterangan domisili, NPWP, SITU, IUD dan sebagainya. Proses perizinan nama dagang dan pendirian UD ini memang tergolong cukup sulit namun akan bermanfaat bagi Anda nantinya terutama yang berkaitan dengan legalitas dan hak milik usaha.
Secara lebih lengkapnya, berikut ini adalah dokumen yang wajib disiapkan untuk mendirikan usaha dagang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia:
SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
Surat Keterangan Domisili Usaha merupakan salah satu dari kelengkapan izin usaha yang wajib diurus dimana dikeluarkan oleh kantor kelurahan maupun kecamatan domisili dari tempat usaha yang didirikan.
Surat ini wajib dimiliki oleh usaha dagang untuk mempermudah Anda dalam membuat dokumen lainnya seperti SIUP, TDP, NPWP, dan keperluan surat lain dalam pendirian usaha.
IUD (Izin Usaha Dagang)
Secara umum, jenis usaha dagang biasanya didirikan oleh perseorangan. Walaupun usaha dagang ini bukan termasuk badan usaha, namun Anda sebagai pemilik usaha juga memerlukan surat izin usaha dagang (IUD). Surat izin tersebut dapat dijadikan sebagai bukti yang sah terkait legalitas usaha yang Anda dirikan.
Surat Izin Usaha Dagang (IUD) tersebut bisa Anda dapatkan dengan mengajukan permohonan izin usaha melalui Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Apabila Anda sudah memiliki SKDU, maka surat izin lain yang wajib Anda miliki dalam mendirikan usaha dagang ialah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Nomor pajak tersebut bisa diberikan kepada wajib pajak yang digunakan sebagai sarana administrasi dan sekaligus menjadi identitas wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban mengenai perpajakan.
SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Surat Izin Tempat Usaha ialah dokumen wajib dimana harus dimpili oleh pemilik usaha, baik berupa perusahaan, perseorangan maupun badan usaha. Adapun surat tersebut dapat menjadi bukti izin dan legalitas dari tempat usaha, yang disesuaikan dengan tata ruang wilayah yang digunakan sebagai penanaman modal.
Surat ini bisa didapatkan dengan cara mengajukan permohonan yang ditujukan pada Pemerintah Daerah dimana masa berlaku dari surat ini ialah selama 3 tahun.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Jika Anda memiliki usaha perdagangan baik itu perusahaan, persekutuan, perseorangan, maupun koperasi maka Anda wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan keberadaan perusahaan yang didirikan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam hal ini, ketika Anda hendak mengajukan surat izin usaha Dagang (UD) maka Anda harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
Fotokopi KTP pemilik / pendiri usaha.
Melampirkan izin domisili usaha dari kantor Satlak PTSP pada kelurahan setempat. Langkah awalnya adalah dengan mengurus surat tersebut kepada RT/RW. Kemudian, meminta surat pernyataan persetujuan dari lingkungan atau warga sekitar di mana UD berlokasi.
Melampirkan NPWP atas nama pribadi sebagai pendiri usaha. Bagi Anda yang belum mempunyai NPWP, ini dia cara membuat NPWP!
Mengajukan permohonan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Surat izin ini adalah sebuah dokumen yang Anda gunakan untuk menjalankan usaha perdagangan barang atau jasa dan untuk memenuhi legalitas bisnis, baik Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), maupun Perusahaan Perseorangan. Nah, apa saja syarat dan dokumen pembuatan SIUP?
Berikut daftar Provinsi di Indonesia yang merupakan cakupan layanan kami:
Berapa Tarif Jasa Pendirian UD Terpercaya di Indonesia?
Untuk masalah biaya, Anda bisa menghubungi customer service kami. Ini dikarenakan biaya yang diperlukan bisa bervariasi dan bergantung pada lokasi, jenis pengurusan, dan keperluan tambahan yang memerlukan negosiasi agar terjalin kerja sama yang sehat.
Jadi, bagi Anda yang sedang mencari jasa pendirian UD, Anda bisa langsung menghubungi kami. Anda bisa menghubungi kami via telepon atau whatsapp ke nomor yang ada di bawah. Anda bisa juga menanyakan informasi lebih lanjut terkait jasa yang kami tawarkan melalui nomor tersebut. Kami sangat menunggu bekerja sama dengan Anda. Terima kasih.